Warga Bandung Dilarang ‘ngabuburit’ Di Jalur Kereta Api Selama Ramadhan

- Redaktur

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Aktivitas ngabuburit seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tambah Joko.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Siapkan Desain Penataan PKl Taman Tegalega

Daop 2 Bandung sendiri mencatat dari tahun 2020 hingga 20 Maret 2023, terdapat 127 kasus kereta api tertemper orang dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 87 orang, 19 orang luka berat, dan 10 orang luka ringan. Sedangkan, kasus pelemparan KA pada periode yang sama mencapai 33 kasus.

Dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, Daop 2 Bandung secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, Daop 2 Bandung juga secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur KA.

Komentarin Yuk !

Berita Terkait

ITB dan Pemkot Bandung Siap Berkolaborasi Atasi Permasalahan Sampah
Libur Nataru ke Kota Bandung Enggak Wisata Kuliner, Teh Lani: Rugi!
Pemkot Bandung Siapkan Desain Penataan PKl Taman Tegalega
Sosok Peraih Dua Perak SEA Games 2023 dari Kota Bandung, Oza Feby Mulyani
Pemkot Bandung Dorong Hipmi Bisa Perluas Lapangan Pekerjaan
Ayo bersiap!, Disdik Bandung Buka Jalur Afirmasi RMP pada PPDB 2023
Plh Wali Kota Bandung Lepas 2.396 Calon Jemaah Haji
Pemkot Bandung Wacanakan Kenaikan Insentif RT dan RW

Berita Terkait

Kamis, 25 Mei 2023 - 15:25 WIB

Perundungan Tewaskan Siswa SD di Sukabumi, Ini Pernyataan Ridwan Kamil

Kamis, 25 Mei 2023 - 14:27 WIB

Tinggal Tunggu Restu Golkar, Tujuan Ridwan Kamil Sudah Bulat Antara Gubernur Jawa Barat Atau DKI Jakarta di Pilkada 2024

Kamis, 25 Mei 2023 - 14:05 WIB

Jelang Pemberlakuan Gapeka 2023, Daop 2 Bandung Lakukan Pemeriksaan Lintas

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:11 WIB

Pemkab Sumedang gelar O2SN dan FLS2N Selama 3 Hari

Senin, 22 Mei 2023 - 14:38 WIB

Wagub Jabar: 1.000 “Content Creator” Siap Promosikan Pariwisata Jawa Barat

Jumat, 12 Mei 2023 - 14:03 WIB

Jadwal KA Berubah, Ini Jadwal Keberangkatan KA Yang Mesti Kalian Ketahui !

Jumat, 12 Mei 2023 - 10:12 WIB

Ada Indikasi Pungli di Kabupaten Pangandaran, Gubernur Jabar Kirim Tim Saber Pungli

Jumat, 12 Mei 2023 - 09:55 WIB

Pemprov Siapkan Kawasan Rebana Sebagai Pusat Perekonomian Jawa Barat

Berita Terbaru

Bandung

Ketut Sustiawan Sebut Pemilu 2024 Barbar

Senin, 26 Feb 2024 - 21:48 WIB

Nasional

Ganjar-Mahfud Digdaya di Survei Id-Insight

Kamis, 4 Jan 2024 - 21:37 WIB