(sagalabandung.com) — PT Kereta Api Indonesia Daop 2 Bandung mengapresiasi aksi heroik petugas penjaga pintu perlintasan (PJL) yang berhasil menyelamatkan seorang penjalan kaki yang bernama Rangga Novembriantina yang nyaris tertabrak KA Malabar relasi Bandung – Malang, di JPL 165A, Jalan Laswi, Bandung pada Minggu (14/5) kemarin. Berkat kesiagaan petugas tersebut, seorang pejalan kaki yang diketahui berprofesi sebagai pedagang asongan selamat dari maut.
Meskipun demikian, Daop 2 Bandung menyayangkan masih terjadinya hal tersebut. Manager Humas Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono mengatakan insiden tersebut disebabkan kurangnya kehati-hatian pengguna jalan saat akan melintasi perlintasan sebidang. Hal tersebut bukan hanya membahayakan bagi pengguna jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
“Kami terus menghimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu berhati – hati ketika melewati perlintasan sebidang. Pastikan untuk berhenti sejenak ketika akan melewati perlintasan, serta pastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” tambah Mahendro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahendro menambahkan aturan terkait perlintasan sebidang sendiri tertuang pada Undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 yang berbunyi “pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Penulis : Adi
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2 Selanjutnya