Selama Ramadhan, Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

- Redaktur

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(sagalabandung.com) — Sesuai Surat Edaran Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadan.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

Baca Juga:  Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 2 Reklame Ilegal di Dago

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” isi surat edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Lantik 79 Dewan Hakim STQH Tingkat Provinsi Jabar

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Komentarin Yuk !

Berita Terkait

ITB dan Pemkot Bandung Siap Berkolaborasi Atasi Permasalahan Sampah
Libur Nataru ke Kota Bandung Enggak Wisata Kuliner, Teh Lani: Rugi!
Pemkot Bandung Siapkan Desain Penataan PKl Taman Tegalega
Sosok Peraih Dua Perak SEA Games 2023 dari Kota Bandung, Oza Feby Mulyani
Pemkot Bandung Dorong Hipmi Bisa Perluas Lapangan Pekerjaan
Ayo bersiap!, Disdik Bandung Buka Jalur Afirmasi RMP pada PPDB 2023
Plh Wali Kota Bandung Lepas 2.396 Calon Jemaah Haji
Pemkot Bandung Wacanakan Kenaikan Insentif RT dan RW

Berita Terkait

Kamis, 25 Mei 2023 - 15:25 WIB

Perundungan Tewaskan Siswa SD di Sukabumi, Ini Pernyataan Ridwan Kamil

Kamis, 25 Mei 2023 - 14:27 WIB

Tinggal Tunggu Restu Golkar, Tujuan Ridwan Kamil Sudah Bulat Antara Gubernur Jawa Barat Atau DKI Jakarta di Pilkada 2024

Kamis, 25 Mei 2023 - 14:05 WIB

Jelang Pemberlakuan Gapeka 2023, Daop 2 Bandung Lakukan Pemeriksaan Lintas

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:11 WIB

Pemkab Sumedang gelar O2SN dan FLS2N Selama 3 Hari

Senin, 22 Mei 2023 - 14:38 WIB

Wagub Jabar: 1.000 “Content Creator” Siap Promosikan Pariwisata Jawa Barat

Jumat, 12 Mei 2023 - 14:03 WIB

Jadwal KA Berubah, Ini Jadwal Keberangkatan KA Yang Mesti Kalian Ketahui !

Jumat, 12 Mei 2023 - 10:12 WIB

Ada Indikasi Pungli di Kabupaten Pangandaran, Gubernur Jabar Kirim Tim Saber Pungli

Jumat, 12 Mei 2023 - 09:55 WIB

Pemprov Siapkan Kawasan Rebana Sebagai Pusat Perekonomian Jawa Barat

Berita Terbaru

Bandung

Ketut Sustiawan Sebut Pemilu 2024 Barbar

Senin, 26 Feb 2024 - 21:48 WIB

Nasional

Ganjar-Mahfud Digdaya di Survei Id-Insight

Kamis, 4 Jan 2024 - 21:37 WIB