“Nanti kalau terbukti, ada jalur sanksi sesuai peraturan perundangan. Kalau tidak terbukti, direkonsiliasi dengan solusi. Solusinya terserah, yang paling nyaman buat semua pihak. Kelihatannya dia (Husein) tidak terlalu nyaman dengan ekses-eksesnya. Bisa pindah ke level provinsi, kewenangan gubernur. Tapi kan kalau sudah PNS, panjang urusannya. Ada BKN, ada nasional yang harus melakukannya. Jadi hari ini, arahannya begitu. Nanti hasil temuannya dilaporkan ke media, ke publik,” pungkasnya.
Penulis : Maura D.P
Editor : M. Dzikra
Halaman : 1 2