Warga Bandung Dilarang ‘ngabuburit’ Di Jalur Kereta Api Selama Ramadhan

- Redaktur

Jumat, 24 Maret 2023 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Aktivitas ngabuburit seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tambah Joko.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga:  Bijak Mengolah Sampah ala Dabaresih RW 05 Dago

Daop 2 Bandung sendiri mencatat dari tahun 2020 hingga 20 Maret 2023, terdapat 127 kasus kereta api tertemper orang dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 87 orang, 19 orang luka berat, dan 10 orang luka ringan. Sedangkan, kasus pelemparan KA pada periode yang sama mencapai 33 kasus.

Dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, Daop 2 Bandung secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, Daop 2 Bandung juga secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur KA.

Berita Terkait

ITB dan Pemkot Bandung Siap Berkolaborasi Atasi Permasalahan Sampah
Libur Nataru ke Kota Bandung Enggak Wisata Kuliner, Teh Lani: Rugi!
Pemkot Bandung Siapkan Desain Penataan PKl Taman Tegalega
Sosok Peraih Dua Perak SEA Games 2023 dari Kota Bandung, Oza Feby Mulyani
Pemkot Bandung Dorong Hipmi Bisa Perluas Lapangan Pekerjaan
Ayo bersiap!, Disdik Bandung Buka Jalur Afirmasi RMP pada PPDB 2023
Plh Wali Kota Bandung Lepas 2.396 Calon Jemaah Haji
Pemkot Bandung Wacanakan Kenaikan Insentif RT dan RW

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:52 WIB

Pulang Kampung Aman dan Nyaman, Bima Arya Apresiasi Kesiapan Mudik Pemkot Bandung

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:25 WIB

Tim FKLL Kab. Indramayu Lakukan Peninjauan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kawasan Griya Asri Jatibarang Kab. Indramayu

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:16 WIB

Jasa Raharja Karawang Bersama Mitra Lakukan Ramp Check di Perusahaan Otobus

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:26 WIB

PT Jasa Raharja Gelar Apel PAM Lebaran Idul Fitri 1446H Tahun 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:30 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Mengikuti Apel PAM Lebaran Idul Fitri 1446 H Secara Hybrid

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:28 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025 Di Terminal Tipe A Kota Sukabumi

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:49 WIB

Samsat Ngabuburit “The Last Part”, Jasa Raharja Bogor Tutup Layanan Ramadan di GDC Depok dengan Semangat Taat Pajak

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:29 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Mitra Kerja Terkait, Siapkan Arus Mudik Lebaran dengan MelaksanakanRampcheck di PO Surya Putra

Berita Terbaru