BEKASI – Jasa Raharja Kantor Cabang Bekasi yang di wakilkanFitri Budi Utami, melaksanakan kegiatan pembagian brosur informasi Bebas Pokokdan Denda Pajak Kendaraan di titik keramaian, Bekasi, Kamis, 20 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untukmengajak masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan program pemutihan yang berlaku mulai hari initanggal 20 Maret – 6 Juni 2025.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan beberapa keuntungan untukmasyarakat pemilik kendaraan bermotor dan badan pemerintah, diantaranya :
1.Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan tahunsebelumnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2.Pembebasan Pembayaran Denda SWDKLLJ Tertunggak Untuk tahun laludan tahun tahun berlalu.
Melalui pembagian brosur, diharapkan masyarakat dapat segera memanfaatkanprogram ini guna mendukung peningkatan pendapatan asli daerah Jawa Barat untukPembangunan yang berkelanjutan, serta bagi yang akan melakukan mudik lebihnyaman dan tenang apabila Pajak Kendaraan Bermotornya sudah lunas dan berlaku.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja