KAB. SUBANG — Bertempat di Rumah Sakit PMC Subang, Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Subang, Agung Andriayana, menyerahkan salinan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Jasa Raharja dengan RSU PMC Subang yang diterimalangsung direktur RSU PMC Subang dr. Erythrina M, MMRS.,FISQua.,CHAE .Penyerahan ini sekaligus sebagai kunjungan silahturahmi untuk meningkatkankoordinasi bersama staff dan humas RSU PMC Subang, Senin (10/03/2025).
Memorandum of Understanding (MoU) dengan RSU PMC Subang diharapkan dapatmengoptimalisasikan biaya perawatan korban kecelakaan di fasilitas pelayanankesehatan. Sehingga masyarakat mendapatkan manfaat maskimal atas dana santunandan tercapainya kendali mutu pelayanan korban kecelakaan yang berlaku secaranasional.
Dengan adanya perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) ini diharapkandapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi para korban kecelakaan dan memastikan kepada pihak Rumah Sakit untuk memberikan perawatan terbaik bagikorban kecelakaan setelah mendapatkan kepastian korban terjamin oleh Jasa Raharjadan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikanperlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja