BEKASI — Petugas Samsat Outlet Pondok Melati, Bagus AW, mengunjungi Pemilik modatransportasi melakukan SIGAP Prioritas dengan pendataan dan menghimbau pentingnyamembayar PKB, SWDKLLJ dan IWKBU pada hari Kamis, Tanggal 6 Maret 2025.
Dalam kesempatan ini juga memastikan kewajiban pemilik moda transportasi dalampembayaran Iuran Wajib Jasa Raharja fengan manfaat keterjaminan penumpangangkutan umum akibat risiko kecelakaan lalu-lintas berdasar UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan PenumpangUmum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara. Jasa Raharjamenjamin seluruh penumpang moda transportasi umum yang sah dan telah melunasikewajiban Iuran Wajib Jasa Raharja, sebagai wujud perlindungan dasar bagi para penumpang.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja