KAB. INDRAMAYU – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Indramayu, Afriyanti, melakukan kegiatan Survey Pasca Bayar sebagai langkah penting dalam pengendalian risiko terkait penyampaian amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, Indramayu, Rabu 19 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak masyarakat, khususnya Ahli Waris, dapat tersampaikan dengan utuh dan tepat sasaran.
Afriyanti menyampaikan rasa bela sungkawa yang mendalam atas kejadian yang menimpa anggota keluarga Ahli Waris. “Semoga santunan yang disampaikan melalui Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Saya berharap keluarga yang sedang berduka diberikan ketabahan serta keikhlasan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Afriyanti dengan penuh empati.
Survey Pasca Bayar yang dilakukan juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap santunan yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tepat sasaran, sehingga masyarakat yang berhak menerima bantuan dapat merasakan manfaatnya dengan maksimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Afriyanti juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta memastikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu. “Demi keamanan dan kenyamanan berlalu lintas, mari bersama-sama menjaga disiplin dalam berlalu lintas dan memastikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara tepat,” tambahnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan PT Jasa Raharja dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam hal santunan kepada Ahli Waris, serta terus mendukung upaya pengendalian risiko demi keselamatan bersama.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja