KAB. INDRAMAYU — Bidang Asuransi Jasa Raharja Cabang Indramayu melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu melalui Kepala Terminal Patrol, Mardianto, di Kantor Terminal Patrol, Senin (17/03). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keterjaminanbagi penumpang angkutan umum di wilayah Kabupaten Indramayu.
Pada kesempatan tersebut, Bagus Priyo Amboro, Pelaksana Administrasi Tk. II Teknik, bersama Aditya S. Mahardhika (Pelaksana Administrasi Tk II Samsat Haurgeulis) dan Irfansyah (Staf Administrasi Tk I Samsat Outlet Jatibarang) menyampaikan informasiterkait Dana Pertanggungan Wajib Kendaraan Penumpang berdasarkan Undang-UndangNomor 33 Tahun 1964. Mereka juga mengimbau kepada Mardianto untuk melakukansosialisasi kepada pemilik kendaraan angkutan penumpang umum mengenai kewajibanmembayar Iuran Wajib kepada PT Jasa Raharja.
Dalam pertemuan tersebut, Bagus Priyo Amboro menekankan pentingnya peran Mitra seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, melalui Mardianto, untuk membantuPT Jasa Raharja Cabang Indramayu dalam memberikan kepastian jaminan kecelakaanbagi penumpang angkutan umum selama perjalanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Koordinasi yang baik dengan Dinas Perhubungan sangat penting untuk memastikankeselamatan dan jaminan bagi para penumpang. Kami berharap mitra kami di Terminal Patrol dapat membantu memberikan pemahaman kepada para pemilik kendaraanangkutan umum tentang kewajiban mereka,” ujar Bagus Priyo Amboro. Jasa Raharjajuga mengingatkan masyarakat dan pengemudi angkutan umum untuk selalu taatperaturan lalu lintas dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu, demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam berkendara.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja