Jasa Raharja Lakukan Pendataan Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Kawaluyaan Kota Bandung

- Redaktur

Senin, 3 Maret 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Sebagai bagian dari upaya untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat (2) Huruf b yang mengatur tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, hari ini, Selasa, 4 Maret 2025, telah dilakukan kegiatan pendataan kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kawaluyaan Kota Bandung.

Pendataan ini difokuskan pada kendaraan yang mengalami kerusakan berat akibat kecelakaan lalu lintas serta kendaraan yang terlibat dalam proses tilang di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan terciptanya tertib administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta kepemilikan kendaraan yang sah di wilayah Jawa Barat. Pendataan juga bertujuan untuk memetakan potensi kendaraan bermotor di seluruh Jawa Barat agar pengelolaan data kendaraan lebih efisien dan terstruktur.

Kegiatan pendataan ini dihadiri oleh unsur Bapenda Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang. Selain itu, hadir pula unsur Kepolisian Bandung Raya, yang terdiri dari Kanit Gakkum, Baur Tilang, dan Bamin Laka dari Satlantas Polrestabes Bandung, Polresta Sumedang, Polresta Cimahi, Polres Kabupaten Bandung Barat, Polres Kabupaten Bandung, serta Polres Sumedang.

Tidak ketinggalan, unsur Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Barat dan Cabang Bandung turut serta dalam kegiatan ini untuk mendukung implementasi program pendataan kendaraan bermotor yang terkait dengan kecelakaan lalu lintas. Partisipasi Jasa Raharja dalam pendataan ini sangat penting, mengingat lembaga ini berperan dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan mendukung pengelolaan data kendaraan terkait klaim asuransi.

Pendataan ini adalah langkah nyata dalam rangka melaksanakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang kendaraan mereka, khususnya bagi kendaraan yang telah melebihi dua tahun masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan belum dilakukan registrasi ulang. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Jasa Raharja Cabang Bogor Dukung Kemudahan Layanan Pajak di Bazar Samsat Depok

Dengan adanya pendataan ini, diharapkan dapat tercipta sistem administrasi kendaraan yang lebih tertib dan akurat, serta mendukung tercapainya keamanan dan ketertiban dalam lalu lintas di wilayah Provinsi Jawa Barat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Pulang Kampung Aman dan Nyaman, Bima Arya Apresiasi Kesiapan Mudik Pemkot Bandung
Tim FKLL Kab. Indramayu Lakukan Peninjauan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kawasan Griya Asri Jatibarang Kab. Indramayu
Jasa Raharja Bogor & Dishub Gelar Ramp Check & Tes Kesehatan Pengemudi Bus di Terminal Cileungsi
Jasa Raharja Karawang Bersama Mitra Lakukan Ramp Check di Perusahaan Otobus
PT Jasa Raharja Gelar Apel PAM Lebaran Idul Fitri 1446H Tahun 2025
Jasa Raharja Cabang Sukabumi Mengikuti Apel PAM Lebaran Idul Fitri 1446 H Secara Hybrid
Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025 Di Terminal Tipe A Kota Sukabumi
Samsat Ngabuburit “The Last Part”, Jasa Raharja Bogor Tutup Layanan Ramadan di GDC Depok dengan Semangat Taat Pajak

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:52 WIB

Pulang Kampung Aman dan Nyaman, Bima Arya Apresiasi Kesiapan Mudik Pemkot Bandung

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:25 WIB

Tim FKLL Kab. Indramayu Lakukan Peninjauan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kawasan Griya Asri Jatibarang Kab. Indramayu

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:16 WIB

Jasa Raharja Karawang Bersama Mitra Lakukan Ramp Check di Perusahaan Otobus

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:26 WIB

PT Jasa Raharja Gelar Apel PAM Lebaran Idul Fitri 1446H Tahun 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:30 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Mengikuti Apel PAM Lebaran Idul Fitri 1446 H Secara Hybrid

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:28 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025 Di Terminal Tipe A Kota Sukabumi

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:49 WIB

Samsat Ngabuburit “The Last Part”, Jasa Raharja Bogor Tutup Layanan Ramadan di GDC Depok dengan Semangat Taat Pajak

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:29 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Mitra Kerja Terkait, Siapkan Arus Mudik Lebaran dengan MelaksanakanRampcheck di PO Surya Putra

Berita Terbaru